Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu 2024 Dinilai Aneh

by -175 Views
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno

Kamis, 2 Maret 2023 – 20:53 WIB

VIVA Politik – Pengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diantaranya penundaan Pemilu 2024, merugikan rakyat.

“Tentu ini jadi kabar buruk bagi pemilu kita. Keputusan PN aneh dan merugikan rakyat. KPU tak perlu menjalankan putusan ini,” kata Adi Prayitno saat dihubungi, Kamis 2 Maret 2023.

KPU diminta untuk menentukan sikap terkait nasib penyelenggaraan pemilu tersebut. Sebab jika tidak, maka akan menimbulkan konflik politik di masyarakat.

“KPU sebagai pihak tergugat yang diminta menunda pemilu harus segera merespons putusan PN ini untuk memberikan kepastian Pemilu 2024 terus berjalan atau ditunda. Rakyat bukan hanya cemas, tapi potensial menimbulkan huru-hara politik,” kata dia.

Dia juga menyatakan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat tersebut sejatinya tidak diatur dalam UU Pemilu.

Di mana dalam UU itu kata dia, untuk partai politik yang merasa dirugikan, seharusnya melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan ke pengadilan negeri.

“Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa sengketa terkait tahapan pemilu, partai politik yang merasa dirugikan, mestinya menempuh jalur ke Bawaslu atau PTUN. Tidak dikenal sengketa dalam tahapan pemilu melalui PN,” tutur Adi.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.