PPP Sebut Putusan MK Soal Sistem Pemilu Terbuka Buat Kader di Daerah Tenang

by -1159 Views
Putusan Mahkamah Konstitusi

Jumat, 16 Juni 2023 – 19:46 WIB

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka membuat lega pengurus partai di daerah.

“Sudah ada keputusan MK sehingga langkah-langkah konstitusi teman-teman di daerah sudah mulai tenang,” kata Mardiono di Senayan, Jumat, 16 Juni 2023.

Karena, kata dia, para kader partai maupun bakal calon anggota legislatif sempat khawatir sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, apakah sistem pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup atau terbuka.

“Sekarang tidak ada lagi hal itu, sehingga kita lakukan konsolidasi membahas dan mulai pemenuhan para caleg di masing-masing slot dapil,” ujarnya..

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

“Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya

Atas putusan tersebut, Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.