DPR Aceh Laporkan Bawaslu RI Ke Ombudsman

by -2150 Views
Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Jumat, 27 Januari 2023 – 13:52 WIB

VIVA Politik – Komisi I DPR Aceh, melaporkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI ke Ombudsman RI, di Jakarta. Pelaporan itu terkait dugaan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih).

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, mengatakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk merekrut Panwaslih di Aceh. Tetapi hal itu menjadi kewenangan DPR Aceh seperti yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh.

Aduan dugaan maladministrasi itu disampaikan pihaknya ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Ombudsman, kata Iskandar, akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU Nomor 37 tahun 2008.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

“Benar (melaporkan Bawaslu). Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata Iskandar Usman saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.

Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017, yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Pemerintah Aceh yang berbunyi, “Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA”.

Halaman Selanjutnya

Dalam surat aduannya, Komisi I juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.