Bawaslu Harap MUI Masifkan Sosialisasi Fatwa soal Politik Uang Haram

by -824 Views
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Halaman Selanjutnya

 Fatwa mengenai politik uang itu ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat. Dalam musyawarah itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan suap, uang pelicin, politik uang, dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram. (ant)



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.