Tak Berempati pada Duka Keluarga Korban

by -4777 Views
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari

Selasa, 31 Januari 2023 – 07:14 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari alias Tobas, menyesalkan penanganan kasus kecelakaan maut mahasiswa UI (Universitas Indonesia), M. Hasya Attalah Syahputra (28), yang menurutnya tidak profesional. Diketahui, Hasya tewas karena ditabrak oleh seorang pensiunan Polri pada 6 Oktober 2022. Setelah penyelidikan beberapa lama, kepolisian menetapkan korban yang sudah meninggal tersebut sebagai tersangka.

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini juga mempertanyakan penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun, kata dia, kasus yang menyeret Hasya ini dihentikan karena sudah meninggal dunia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

“Selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban,” kata Tobas melalui keterangannya dikutip Selasa, 30 Januari 2023.

Terlebih, lanjut dia, pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak. “Bahkan, pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik,” ujarnya.

Gelar Perkara Ulang

Ortu bersama foto Muhammad Hasya Attalah

Ortu bersama foto Muhammad Hasya Attalah

Harusnya, kata Tobas, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) transparan, akuntabel dan berkeadilan dalam menangani kasus ini. Sebab, Satlantas Polres Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, ia meminta kasus ini dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pihak keluarga dan/atau kuasa hukumnya. “Kapolri di berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis, berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini,” jelas dia.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.