Perobohan Rumah Singgah Bung Karno Upaya Membuat Bangsa Jadi Gila, Kata Sejarawan

by -400 Views
Ahli sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember Prof. Nawiyanto

Selasa, 21 Februari 2023 – 09:51 WIB

VIVA Politik – Sejarawan Universitas Jember Prof. Nawiyanto mengecam perobohan Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang seharusnya dijaga kelestarian dan dirawat dengan baik.

“Rumah Singgah itu merupakan tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda yang digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, 21 Februari 2023.

Dikatakannya Rumah Singgah itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Orasi Bung Karno

Rumah Singgah itu menjadi saksi peristiwa sejarah terutama yang berkaitan dengan upaya mencapai kemerdekaan, sehingga semestinya dijaga dan dipelihara agar generasi penerus dapat merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa.

Dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) yang pokoknya menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU Cagar Budaya menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.