Pasal Penghinaan Presiden Disorot, Jubir RKUHP: Tak Batasi Kebebasan Berdemokrasi

by -495 Views
ilustrasi aksi Demonstrasi Tolak RKUHP KPK di DPR, beberapa tahun lalu.

Senin, 28 November 2022 – 03:02 WIB

VIVA Politik – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan masih disorot sejumlah pihak karena terdapat beberapa pasal yang dinilai krusial. Salah satunya terkait pasal 218 dalam draf RKHUP terkait penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Juru Bicara Sosialisasi RKUHP Albert Aries menjelaskan saat ini muncul narasi seolah dalam RKUHP jika mengkritik Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah atau lembaga negara akan langsung dipenjara. Dia perlu meluruskan narasi tersebut.

Menurut dia, Pasal 218 RKUHP terkait penyerangan harkat dan martabat diri Presiden/Wapres sudah diberikan uraian dalam rapat Komisi III DPR dengan pemerintah. Uraian penjelasan yang dimaksud terkait membedakan mana yang kategori kritik dan yang merupakan penghinaan.

Jubir Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries

Jubir Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries

Pun, demikian dengan Pasal 240 RKUHP tentang Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Kata dia,  semua sudah diberikan uraian penjelasan yang lengkap terkait perbedaan kategori kritik dan penghinaan. 

Dia mengingatkan dalam konstitusi, menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namu, sama sekali tak memperbolehkan menghina orang lain. 

Albert menambahkan uraian penjelasan Pasal 218 dan Pasal 240 RKUHP juga diadopsi dari Pasal 6 huruf d UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Maksudnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.