Mahfud MD Sebut 39 Korban Pelanggaran HAM yang Terasing Bukan PKI dan Pengkhianat Negara

by -226 Views
Menkopolhukam Mahfud MD

Selasa, 2 Mei 2023 – 23:55 WIB

VIVA Politik – Pemerintah Indonesia akan menyatakan bahwa 39 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang terasing atau eksil dan masih berada di luar negeri sejak situasi politik tahun 1965, bukan merupakan pengkhianat negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan hal tersebut saat peluncuran Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial pada Juni 2023.

“Nanti akan kami cek satu per satu, meskipun mereka memang tidak mau pulang; tidak mau pulang, tetapi mereka ini akan kami nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Photo :

  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

Dia menjelaskan bahwa 19 pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian akan melakukan berbagai langkah percepatan terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, termasuk pernyataan bahwa para korban pelanggaran HAM berat yang eksil itu bukan pengkhianat negara.

Menurut Mahfud, para korban pelanggaran HAM, yang tidak terlibat Gerakan 30 September atau G30S pada tahun 1965, berada di luar negeri hingga kini karena tidak boleh pulang ke Tanah Air.

Halaman Selanjutnya

Dahulu, mereka sebagian merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim Presiden Soekarno ke berbagai negara di Eropa hingga China untuk melanjutkan pendidikan. Saat peristiwa G30S terjadi, mereka tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia usai mengenyam pendidikan.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.