Putusan yang Memerdekakan Rakyat Pilih Wakilnya

by -4661 Views
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Jumat, 16 Juni 2023 – 06:51 WIB

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitiusi (MK) yang menolak sistem proporsional tertutup diapresiasi sejumlah pihak. Dengan putusan itu, Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 masih tetap memberlakukan proporsional terbuka.

Menanggapi itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom mengapresiasi putusan MK karena rakyat di 2024 masih bebas memilih calon wakil rakyatnya.

“Kami dari GMKI mengapresiasi putusan MK tentang sistem pemilu. Hal ini tentu di sambut oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena dengan putusan ini rakyat bebas memilih wakilnya. Tidak ditentukan oleh partai politik saja,” kata Jefri, dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.

Dia menambahkan dengan putusan itu, membuktikan MK sebagai lembaga yang masih dipercaya publik. Kata dia, MK tak terpengaruh intervensi pihak mana pun.

“Kita percaya bahwa MK merupakan lembaga yang indenpenden dan sebagai lembaga yang mengkedepankan kepentingan masyrakat luas bukan kepentingan segelintir orang saja,” jelas Jefri.

Ketua Umum GMKI Jefri Gultom

Pun, dia menyebut dengan putusan MK tersebut maka diharapkan masyarakat bisa lebih cerdas lagi untuk menentukan calon legislator atau caleg pilihan di Pileg 2024.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, masyarakat sebagai calon pemilih mesti bisa memilih figur caleg yang bisa mempentingkan prioritas kepentingan rakyat.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.