Prabowo Beri Pangkat Letkol ke Deddy Corbuzier, DPR Singgung Pangkat Lulusan Akmil

by -784 Views
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Senin, 12 Desember 2022 – 20:24 WIB

VIVA Politik – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, mengingatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang lulus pendidikan, baru mendapatkan pangkat Letnan II. Maka dari itu, pemberian gelar kedepan harus lebih hati-hati lagi.

Hal ini menanggapi keputusan Prabowo, yang memberikan pangkat letnan kolonel (Letkol) tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. 

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.

“Menhan setiap gelar yang diberikan harus dilakukan pemantauan. Entah itu sifatnya evaluasi atau seperti apa,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, di Gedung DPR pada Senin, 12 Desember 2022.

Kedua, kata dia, Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI dalam memberikan gelar kepada seseorang harus hati-hati. Harus melibatkan penilaian dengan standar tinggi. Apalagi pangkat yang diberikan kepada Deddy Corbuzier ini setara Letnan Kolonel (Letkol).

“Orang lulus Akmil (Akademi Militer) itu baru Letnan II. Masih jauh. Nah, setidaknya harus dilakukan secara transparan. Dalam artian, sebelum dilakukan dan diumumkan kepada seseorang yang menerima itu harus dilakukan seleksi melibatkan banyak orang,” jelasnya.

Menurut dia, pangkat yang diberikan Prabowo kepada Deddy Corbuzier itu bukan sembarang gelar. Makanya, ia mengaku tidak tahu parameter dari Prabowo ketika memberikan pangkat Letkol tituler tersebut. Tentu, Awiek berharap Prabowo sudah melalui proses yang matang.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.