Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlaku Kecuali di Papua

by -1200 Views
Warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua

Selasa, 29 November 2022 – 13:07 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hingga saat ini masih berlaku kebijakan moratorium pemekaran daerah atau DOB di seluruh wilayah Indonesia kecuali di Papua. Menurut dia, masih banyak tuntutan, harapan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat di daerah untuk dilakukan pemekaran.

“Hingga saat kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali di Papua,” kata Guspardi, dalam keterangannya, Selasa, 29 November 2022.

Dia menjelaskan di Papua sudah dilakukan pemekaran 4 provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Dengan demikian, terdapat 6 provinsi di tanah Papua karena sebelumnya sudah terbentuk 2 provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.

“Kenapa Papua bisa dimekarkan? Karena didasari kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua di mana dalam undang-undang tersebut bersifat ‘lex specialis’ sehingga memberikan perhatian khusus untuk Papua,” tutur politikus PAN tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus

Menurut dia, merujuk UU Otsus Papua, Pemerintah dan DPR diberikan amanat untuk bisa melakukan pemekaran. 

“Nah, 4 provinsi yang baru dimekarkan di Papua tersebut adalah hak inisiatif dari Komisi II DPR RI. Walaupun sebenarnya sudah lama disampaikan terkait rencana pembentukan provinsi baru di Papua ini,” lanjut Guspardi.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.