Menkumham Yasonna Balas Kritikan Hotman Paris Soal Surat Kelakuan Baik Kalapas di KUHP Baru

by -214 Views
Menkumham Yasonna Laoly dalam Pengesahan RKUHP di paripurna DPR-RI

Senin, 12 Desember 2022 – 16:19 WIB

VIVA Politik – Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas, tidak bisa seenaknya memberikan surat kelakuan baik bagi narapidana yang dihukum mati, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penegasan Yasonna tersebut, sekaligus merespon kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, terkait salah satu pasal di KUHP yang baru disahkan di paripurna DPR pekan lalu.

Jelas Yasonna, orang yang berpikir kepala lapas akan memanfaatkan pemberian surat kelakuan baik untuk mereka yang dihukum mati, itu tak paham prosesnya.

“Mengapa kita ambil middle ground itu. Woah ini nanti Kalapas yang akan seenak udelnya. Emangnya membuat proses itu hanya Kalapas? Ada TPP,” kata Yasonna di Gedung DPR pada Senin, 12 Desember 2022.

Sebelumnya Hotman Paris menyoroti soal hukuman mati dalam Pasal 100 KUHP. Menurut Yasonna, perubahan komutasi hukuman yang berat dari seumur hidup menjadi hukuman penjara itu bukan cuma kepala lapas yang memutuskan.

“Kalau perubahan komutasi hukuman yang berat dari seumur hidup menjadi hukuman penjara, itu sampai ke Presiden. Bukan seenak udelnya kalapas. Berarti nggak tahu dia proses di dalam. Enggak tahu mekanismenya, ngomong aja,” sindir politisi PDI Perjuangan ini.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.