Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

by -683 Views
KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual dan penetapan Partai Ummat

Jumat, 30 Desember 2022 – 16:29 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan Partai Ummat, telah resmi ditetapkan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.

“Menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Serentak 2022,” kata Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Lantai 2 Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Partai Ummat lolos verifikasi faktual di 19 daerah yang berada NTT. Syarat minimal untuk lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2023 di NTT sebanyak 17 daerah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat lolos di 11 daerah dari syarat minimal 11 daerah.

Sebelumnya, Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. Partai Ummat lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dilakukan mediasi dengan KPU.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais. (tengah)

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais. (tengah)

Mediasi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan gugatan sengketa proses penetapan partai politik peserta pemilu 2024 oleh Partai Ummat.

Anggota Bawaslu yang menjadi Ketua Majelis Sidang Mediasi Totok Hariyono mengatakan, Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Dalam mediasi ini, Partai Ummat merupakan pemohon dan KPU merupakan termohon.

Halaman Selanjutnya

“Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Totok saat membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.