KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara pada 19-23 Agustus

by -242 Views
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Senin, 15 Mei 2023 – 19:02 WIB

VIVA Politik – Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan pihaknya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPR RI pada 19 hingga 23 Agustus 2023. 

Sementara dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, KPU RI juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut.

“Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU RI akan mengumumkan DCS, daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI tersebut, Senin, 15 Mei 2023. 

Diketahui, KPU RI telah menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg0 yang dilakukan oleh seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Ada 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional yang telah mendaftarkan para bakal calegnya.

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya kini tengah melakukan verifikasi administrasi soal persyaratan para bakal caleg yang didaftarkan. Dia menerangkan, ada dua kategori yang digunakan dalam verifikasi administrasi bacaleg.

“Yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga (kedua) keabsahan dokumen persyaratan,” kata Hasyim.

Halaman Selanjutnya

Meski begitu, kata Hasyim, bagi bacaleg yang dinyatakan belum penuhi syarat, akan diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.