Komnas Perempuan Minta Keadilan Wanita Diduga Pemeran Video Syur yang Dilaporkan Ketua DPRD PPU

by -176 Views
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah

Kamis, 19 Januari 2023 – 15:01 WIB

VIVA Nasional – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta keadilan untuk FA (25), perempuan yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor, ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan, FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. “Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian,” ujar Siti kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Siti mengaku lembaganya telah menerima laporan dari pengacara FA, Zainul Arifin, pada Selasa. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

Ketua Komnas Perempuan, Andry Yentriyani saat jumpa pers terkait kasus istri Sambo

Ketua Komnas Perempuan, Andry Yentriyani saat jumpa pers terkait kasus istri Sambo

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.

“Karena di-juncto-kan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” kata Siti.

Halaman Selanjutnya

Mendanai pornografi

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.