Jubir Tim Sosialisasi KUHP Tegaskan Perzinaan Hanya Dapat Diadukan Suami atau Istri

by -470 Views
Ilustrasi rapat paripurna DPR

Kamis, 8 Desember 2022 – 17:22 WIB

VIVA Politik – Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Dr. Albert Aries menegaskan bahwa hanya suami atau istri, bagi yang sudah terikat perkawinan, yang dapat membuat pengaduan terkait dengan pasal perzinaan dalam KUHP baru.

“Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” kata Albert Aries dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Albert menekankan bahwa tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Dengan demikian, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.

Ilustrasi sidang Paripurna DPR

Ilustrasi sidang Paripurna DPR

Ia memandang bahwa klarifikasi tersebut perlu menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.