Habiburokhman Sebut KUHP Baru Tak Berdampak ke Pariwisata RI

by -128 Views
Pembina ACTA, Habiburokhman

Jumat, 9 Desember 2022 – 20:22 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, tidak berpengaruh bagi Pariwisata di Indonesia. Sebab, UU KUHP ini isinya sebagian besar sama dengan UU KUHP yang lama hanya saja ada sejumlah tambahan atau penyesuaian.

Mengenai pasal perzinahan yang dikhawatirkan banyak orang akan membuat wisatawan ogah datang ke Indonesia, menurut Habiburokhman, itu sebenarnya sudah diatur dalam UU KUHP lama. Aturan perzinahan di KUHP baru merupakan delik aduan dan tak sembarang orang dapat membuat laporan.

“Saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas, yaitu pasangan suami atau istri sahnya juga orang tua dari orang yang dituduh melakukan perzinaan. Begitu juga tadi pasal soal hidup bersama,”kata Habiburokhman, Jumat 9 Desember 2022

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa aturan ini tak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang beum menikah tetapi ingin mengunjungi Indonesia dengan pasangannya. Maka tak akan dikenakan delik pidana

“Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya,” kata Habiburokhman

Sehingga, adanya pasal ini menurutnya tidak akan memengaruhi wisatawan dan pariwisata tanah air. Dia meminta semua pihak untuk meluruskan informasi tidak benar mengenai KUHP ini.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.