Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg, DPR Minta KPU Patuhi Putusan MK

by -203 Views
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

Kamis, 1 Desember 2022 – 20:15 WIB

VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi dilarang menjadi calon legislatif (caleg) setelah 5 tahun keluar dari penjara.

Menurut politikus PDIP itu, putusan MK juga sejalan dengan sikap pengadilan umum yang melakukan pencabutan hak politik terhadap pejabat negara yang melakukan korupsi.

“Saya setuju dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sepanjang itu mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht, yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya, tidak boleh mencalonkan dan/ atau dicalonkan dalam jabatan politik,” kata Junimart kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.

Ilustrasi Pemilu.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Junimart lantas meminta penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, bisa menjalankan putusan MK tersebut. Dia menegaskan, KPU tak bisa membuat aturan yang melanggar UU.

“KPU wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde. KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan UU, karena putusan pengadilan adalah UU yang mengikat bagi siapa saja,” kata Junimart.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.