Dubes AS Kritik KUHP, HNW Minta Jokowi Bisa Ikuti Sikap Sukarno

by -150 Views
Politikus senior PKS sekaligus Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid.

Senin, 12 Desember 2022 – 14:02 WIB

VIVA Politik – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) merespons pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) Sun Yong Kim yang mengkritisi KUHP baru. Sun kritik soal larangan zina atau kumpul kebo dan LGBT dalam KUHP.

Politikus senior yang akrab disapa HNW itu meminta agar Dubes AS menghormati kedaulatan Indonesia. Dia bilang Kim agar tak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, terlebih jika mengintervensi atas kedaulatan hukum Indonesia.

“Mestinya Dubes AS masih ingat, Indonesia negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia (HAM) dengan jelas. Jadi, seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar dan karenanya menghormati negara di mana dia bertugas,” kata HNW, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 12 Desember 2022.

Dubes Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia yang baru, Sung Yong Kim (kiri) diterima Presiden RI Jokowi.

Dubes Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia yang baru, Sung Yong Kim (kiri) diterima Presiden RI Jokowi.

Photo :

  • Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Dia menjelaskan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM. Hal itu dinyatakan di Pasal 29, dan juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyebutkan terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia. Salah satunya hal itu terkait nilai-nilai agama.

“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina atau kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali itu, antara lain merupakan wujud dari pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” jelas HNW.

Pun, dia menambahkan, Dubes AS untuk RI seharusnya menghormati dan tak mengintervensi. Apalagi menakuti-nakuti dengan isu investasi. 

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.