Dorong Aturan Penyelenggaran Pemda Berbasis Data, Rieke PDIP: Tak Ada Kata Mundur

by -224 Views
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Selasa, 22 November 2022 – 03:58 WIB

VIVA Politik – Politikus yang juga Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menaruh perhatian terkait pentingnya penyelenggara pemerintah daerah atau pemda berbasis data desa/kelurahan. Rieke mengaku tengah berjuang bersama para seniman birokrat di Kementerian/Lembaga untuk bisa mendorong hal tersebut.

Menurut Rieke, dirinya ingin ke depan ada Peraturan Pemerintah atau PP tentang penyelenggaraan pemda berbasis data desa/kelurahan presisi. Bagi dia, hal itu tujuannya agar karya pembangunan Pemda bisa terencana dan tepat sasaran.

“Sayangnya, sebelum karya itu sampai ke meja kerja Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden RI, kabar lelayu kami terima dari Kementerian Sekretaris Negara. Sepucuk surat bertanggal 8 November 2022 sava terima dari kawan perjuangan di istana,” kata Rieke, dalam keterangannya, Senin malam, 21 November 2022.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka.

Rieke paham saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan membentuk PP tentang data dasar penyelenggaraan pemda berbasis data desa presisi. Dia menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda konteksnya mengatur perencanaaan pembangunan daerah.

“Yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah. Dan, tak berkaitan langsung dengan data desa sehingga tak tepat dijadikan dasar hukum pembentukan pemerintah dimaksud,” ujar Rieke.

Menurut dia, basis pemda sesungguhnya adalah desa. Kata Rieke, negara mesti melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu, menrutnya negara mesti bisa memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.