Jumat, 12 Mei 2023 – 15:19 WIB
VIVA Politik – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengawasan kesehatan terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2024.
“Kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak hidup; dan itu bukan hanya warga secara umum, tapi juga termasuk penyelenggara pemilu,” kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut mantan anggota KPU RI itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjamin kesehatan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) karena hal itu merupakan hak asasi yang perlu dipenuhi.
“Penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan, yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas dan infrastruktur kesehatan,” katanya.
Pramono menambahkan, Komnas telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada KPU. Menurut dia, KPU sudah melakukan setidaknya tiga langkah inisiatif untuk memastikan pengawasan terhadap petugas KPPS.
Halaman Selanjutnya
Langkah pertama adalah mengenai penetapan batas maksimal usia petugas KPPS. KPU menetapkan usia tertinggi untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah 55 tahun. “Kalau (Pemilu) 2019 dulu enggak ada batasannya,” katanya.
Sumber: www.viva.co.id