Wacana Pemakzulan Presiden Kurang Literasi, Kebanyakan Sensasi

by -653 Views
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi

Senin, 9 Januari 2023 – 18:07 WIB

VIVA Politik – Langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Cipta Kerja memantik perdebatan. Salah satunya sempat ada omongan kebijakan Jokowi itu bisa memicu pemakzulan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang melempar wacana pemakzulan tersebut. Bagi dia, pihak yang melontarkan wacana tersebut kurang literasi.

“Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena menerbitkan Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi,” kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Dia mengatakan Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela. Menurut dia, hal itu merujuk pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bukan bukan asumsi.

Pun, dia menambahkan perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Lalu, ada juga pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut.

“Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi,” jelas Teddy.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, dia mengatakan masyarakat juga mesti paham bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum. Sebab, hal itu hanya menggunakan asumsi. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.