Tak Ada Alasan Makzulkan Presiden karena Perppu Ciptaker

by -262 Views
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Kamis, 5 Januari 2023 – 17:16 WIB

VIVA Politik – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ada aturan presiden boleh menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Terlebih ada yurisprudensi dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Sehingga, saya pikir, tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden dengan Perppu atau Presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada, yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan [menerbitkan perppu kemudian dimakzulkan],” kata Dasco ditanyai awak media di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja seusai pembukaan masa sidang pada 10 Januari 2023. Namun, tentang batasan waktu pembahasannya belum ditentukan.

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengecam Presiden Joko Widodo yang menerbitka Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Jimly menduga ada skenario tidak baik dari para “sarjana tukang stempel” di balik terbitnya Perppu Cipta Kerja yang mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Halaman Selanjutnya

“Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan,” kata Jimly kepada wartawan, Rabu, 4 Januari.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.