Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR

by -4474 Views
Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR

Jumat, 5 Mei 2023 – 15:30 WIB

VIVA Politik – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei 2023. Mahfud menyampaikan surpres RUU itu juga sudah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.

“Maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan,” kata Mahfud MD di kantor Menko Polhukam, Jumat 5 Mei 2023.

Mahfud menambahkan untuk surat kedua berisikan empat pejabat yang bakal mengawal RUU tersebut dalam pembahasan bersama anggota DPR RI.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan rampung dalam dua kali masa sidang untuk jadi sebuah UU yang sah.

“Kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi, kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” katanya. 

Sebelumnya, Mahfud MD sudah sempat bicara mengenai perkembangan terbaru proses RUU Perampasan Aset. Menurut dia, saat itu, dirinya memimpin jalannya rapat teknis mengenai RUU Perampasan Aset.

Halaman Selanjutnya

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.