Respons Waswas Negara Lain soal KUHP karena Informasi Keliru

by -1447 Views
Anggota DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat di DPR

Selasa, 13 Desember 2022 – 12:07 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa respons negara lain yang waswas terhadap keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena informasi yang keliru.

“Yang mereka terima itu informasi yang boleh dibilang agak misleading,” kata Arsul yang ditemui usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Ia menyebut hal tersebut diketahuinya ketika bertandang ke Australia beberapa waktu lalu, dan ia mengaku ditanyakan sejumlah kalangan maupun diaspora Indonesia terkait KUHP baru yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa.

Ilustrasi pengadilan.

Arsul mencontohkan informasi keliru terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang menuai respons publik mancanegara. Ia menyesalkan pasal tersebut tidak dibaca secara utuh dan dipahami bahwa merupakan delik aduan.

https://www.youtube.com/watch?v=KvrB5v9BAls

“Tidak pernah dijelaskan nilai aduannya karena yang digambarkan pasal satunya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan dipidana sekian tahun, ‘kan cuma itu saja (yang dibaca publik). Tidak dibaca, ayat dua dan tiganya, kan tidak dibaca,” kata politikus PPP itu.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.