PKB Anggap Petitum yang Diajukan untuk Uji Materi UU Pemilu “Terlihat Irasional, Absurd dan Kacau”

by -152 Views
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.

Kamis, 5 Januari 2023 – 17:59 WIB

VIVA Politik – Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan pengujian (judicial review) yang menyangkut sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sekelompok masyarakat pada November 2022.

Tentu, Luqman percaya dengan keilmuan dan integritas hakim-hakim MK. Mereka pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan akibat-akibat apa yang akan ditumbulkan bagi pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“Oleh karena itu, saya haqulyakin bahwa MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” kata Luqman melalui keterangannya pada Kamis, 5 Januari 2023.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Setelah mencermati seluruh petitum yang diajukan, Luqman menilai, para penggugat bersama kuasa hukummya kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan dan gagal memahami alur pemilu sehingga petitum yang mereka ajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau.

Potensi kekacauan pemilu

Halaman Selanjutnya

Jika petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, menurut Luqman, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.