Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan karena Alasan Mendesak, Termasuk dampak Perang Ukraina

by -1687 Views
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

Jumat, 30 Desember 2022 – 13:12 WIB

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak.

“Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,” kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Pada hari ini, 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

VIVA Militer: Unit artileri Angkatan Bersenjata Ukraina (ZSU)

VIVA Militer: Unit artileri Angkatan Bersenjata Ukraina (ZSU)

“Misalnya, dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Halaman Selanjutnya

“Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu, ya, pertama, karena ada kebutuhan yang mendesak, ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada,” katanya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.