Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

by -2346 Views
Yusril Ihza Mahendra

Jumat, 6 Januari 2023 – 01:15 WIB

VIVA Politik – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu, karena perintah dari MK itu memperbaiki,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis malam, 5 Januari 2023.

Mantan menteri hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. Perppu itu akan dipertimbangkan oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang atau tidak.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :

  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” kata mantan anggota DPR itu.

Halaman Selanjutnya

Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.