Mantan Ketua MK Kaget PN Perintahkan KPU Tunda Pemilu: Bukan Kompetensinya

by -214 Views
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Kamis, 2 Maret 2023 – 21:57 WIB

VIVA Politik – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengaku kaget membaca berita soal Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU supaya menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 

Seperti diketahui, bahwa putusan untuk menunda pemilu oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut mengabulkan gugatan Partai Prima, dengan tergugat KPU RI.

“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Hamdan dikutip dari akun Twitter miliknya, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Memang, kata dia, putusan tingkat Pengadilan Negeri masih bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Akan tetapi, perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.

“Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” jelas dia.

Seharusnya, Hamdan menyebut hakim Pengadilan Negeri memahami bahwa sengketa pemilu itu termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.