Komentari Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar

by -225 Views
Mahfud MD RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun

Kamis, 15 Juni 2023 – 11:52 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat membayar Rp 1.025.000.000. Penggugat adalah Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).

Penerintah dalam hal ini Menko Polhukam digugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” demikian salah satu bunyi petitum penggugat dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagaimana dikutip VIVA dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

Mahfud MD: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Kalau Ditunda Negara Bisa Chaos

Selain itu, Mahfud MD juga dituntut untuk meminta maaf secara terbuka setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Lalu, Mahfud juga dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25 juta.

Kemudian, Mahfud selaku tergugat juga dituntut membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, perkara yang didaftarkan pada 29 Maret 2023 itu sudah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi yang telah berlangsung sejak 4 Mei 2023 itu dipimpin Hakim Zulkifli.



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.