Kalau Isinya Mau Dipersoalkan Silakan tapi Prosedur Sudah Selesai

by -167 Views
Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J

Selasa, 3 Januari 2023 – 18:37 WIB

VIVA Politik – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut masyarakat dipersilakan mengkritik isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), namun prosedur pembuatan produk hukum tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan, silakan; tetapi kalau prosedur, sudah selesai,” kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertimbangan dikeluarkannya Perppu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahfuf mengingatkan, ada hak subjektif presiden dalam hukum tata negara di Indonesia. Karena itu, alasan “kegentingan” untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan penilaian subjektif Presiden Jokowi. Tak ada satu pun pakar hukum, katanya, yang membantah hak subjektif Presiden dalam menerbitkan perppu.

Bila ada yang mempermasalahkan isi Perppu Cipta Kerja, menurutnya, dapat melakukan dua langkah, yakni dikaji secara politik oleh DPR pada masa sidang berikutnya dan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman Selanjutnya

Tak paham putusan MK

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.