DPR Marah Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Salat Id Muhammadiyah di Lapangan

by -645 Views
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Senin, 17 April 2023 – 16:51 WIB

VIVA Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay berang dengan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 bagi warga Muhammadiyah oleh sejumlah Pemerintah daerah. Pemkot Pekalongan dan Sukabumi, di antaranya.

Saleh menilai sikap Pemkot tersebut sangat tidak bijaksana. Sebab, Muhammadiyah telah memutuskan pelaksanaan Idul Fitri jatuh pada 21 April 2023. 

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution salat id bersama

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution salat id bersama

Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum tentu tanggal 21 April 2023, karena sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023. 

“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan shalat Id pada hari yang bersamaan,” kata Saleh Daulay kepada awak media, Senin, 17 April 2023.

Meski begitu, Saleh menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 Hijriyah. 

Apabila masih terjadi perbedaan penetapan Salat Idul Fitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot sedianya memberikan izin dua kali Salat Id di Lapangan terbuka tersebut, yakni diizinkan pada 21 April 2023 dan 22 April 2023. 

Halaman Selanjutnya

“Itu namanya sangat adil. Jangan sampai yang Salat Id tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini,” ujarnya.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.