DPR Klaim Tak Langgar Aturan Jika Sahkan Perppu Ciptaker Pasca Reses

by -116 Views
Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)

Senin, 20 Februari 2023 – 15:40 WIB

VIVA Politik – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai masih bisa disahkan jadi Undang-Undang oleh DPR pasca masa reses. Cara itu dianggap tak melanggar ketentuan.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya masih bisa mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam paripurna pasca reses. 

Menurut dia, frasa ‘masa persidangan berikutnya’ yang terkandung dalam Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak hanya dimaknai masa persidangan pasca perppu diterbitkan.

“Jadi, tidak terikat harus dalam 1 masa sidang,” kata Awiek kepada awak media, Senin, 20 Februari 2023.

Dia menjelaskan, saat UUD 1945 dibentuk, para pendiri negara, hanya menentukan DPR bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun. Kemudian, Pasal 22 UUD 1945, mengenai terkait perppu yang mesti mendapat persetujuan pada masa sidang berikutnya.

“Artinya jika mengikuti logika pendiri negara ini, maka perppu perlu disetujui pada masa sidang tahun berikutnya, bisa tahun pertama atau seterusnya,” jelas politikus PPP tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Tapi, dia menekankan dalam perkembangannya, aturan masa sidang itu berubah seiring waktu berjalan.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.