Didaftarkan Caleg oleh 2 Parpol, KPU Sebut Dedi Mulyadi Langgar Aturan

by -128 Views
Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Senin, 15 Mei 2023 – 21:29 WIB

VIVA Politik – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik mengkonfirmasi bahwa data dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, ganda pada pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI. 

Dedi didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (caleg) dari dua partai politik, yakni Partai Gerindta dan Partai Golkar.

Idham menjelaskan, data ganda dari Dedi itu diketahui ketika tim verifikator KPU RI melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran. Idham juga mengkonfirmasi bahwa Dedi belum mengundurkan diri dari Golkar. 

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama,” kata Idham kepada awak media, Senin, 15 Mei 2023.

Idham lebih jauh mengatakan, sebagai bakal caleg, Dedi Mulyadi harus mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pasal 26 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan tersebut berbunyi: Bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.

Halaman Selanjutnya

Idham menambahkan, merujuk aturan tersebut, Dedi telah melanggar Pasal 16 PKPU 10 Tahun 2023. Pasalnya, Dedi Mulyadi telah didaftarkan sebagai bakal caleg dari dua partai politik yang berbeda.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.