Bawaslu Dukung Sepenuhnya Langkah KPU Merevisi PKPU soal Bakal Caleg Perempuan

by -3281 Views
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Rabu, 10 Mei 2023 – 14:01 WIB

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
 
“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPU,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Bagja pun menyampaikan langkah revisi yang dilakukan KPU, terutama untuk menyelesaikan polemik mengenai penghitungan jumlah keterwakilan bakal caleg perempuan untuk DPR dan DPRD itu, telah melalui konsultasi bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :

  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

“Tindakan yang dilakukan KPU ini sudah melakukan konsultasi dalam rapat bersama antara DKPP dan Bawaslu,” ujar dia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya menyampaikan KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Halaman Selanjutnya

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.