Siapapun yang Halangi Pemilu 2024 Adalah Musuh Rakyat!

by -354 Views
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.

Senin, 12 Desember 2022 – 10:21 WIB

VIVA Politik – Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan angkat bicara mengenai isu penundaan pemilu yang kembali mencuat setelah disuarakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Luqman mengatakan, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945.

Dalam pasal 22E UUD 1945 tersebut, diketahui bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Maka dari itu Luqman meminta Pemilu 2024 tetap harus dijalankan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi 

“Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari,” kata Luqman, dalam keterangannya yang dikutip Senin 12 Desember 2022

Ilustrasi Pemilu 2024.

Menurut Luqman, negara berkewajiban menyelenggarakan Pemilu untuk memenuhi hak rakyat menentukan siapa yang akan memimpinnya. Tak ada satu pun orang, atau lembaga Pemerintah boleh menghalang-halangi jalannya Pemilu.

“Oleh karena itu, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat,” ujar Luqman

Luqman juga memerhatikan sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu guna memayungi beberapa perubahan yang diperlukan. Terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.