Perppu Pemilu Belum Terbit, PKB Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

by -1677 Views
Ilustrasi Pemilu.

Senin, 12 Desember 2022 – 12:59 WIB

VIVA Politik – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Luqman Hakim meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penerbitan Perppu itu, menurut Luqman, untuk memayungi beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.

Luqman menilai Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan. Sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. 

“Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan Pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Luqman, dalam keterangannya yang dikutip Senin 12 Desember 2022.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Luqman mengatakan, bisa saja publik memiliki penilaian bahwa masih ada upaya Pemerintah menunda pemilu karena belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik. Bahkan yang menyuarakan usul tersebut adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

“Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo,” kata Luqman

Dia juga mengatakan, apabila Pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu setidaknya itu menandai dua hal. Pertama mengenai keseriusan Pemerintah yang memiliki keinginan kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru dan kedua menunjukkan keseriusan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024 sesuai konstitusi

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.