Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup, PAN Minta KPU Fokus Saja

by -756 Views
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus

Jumat, 30 Desember 2022 – 11:10 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari, mengenai kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Untuk diketahui, saat ini UU Pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka. Dimana pemilih selain menyoblos partainya juga menyoblos caleg, dan yang mendapat suara terbanyak lah yang lolos. Sedangkan proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai. Yang lolos akan ditentukan oleh nomor urut caleg teratas.

Guspardi mengingatkan, agar Ketua KPU dan jajarannya lebih fokus pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya,” kata Guspardi, Jumat, 30 Desember 2022.

Guspardi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK sebenarnya telah memutuskan menolak uji materi yang diajukan oleh 2 partai tentang sistem proporsional terbuka pada 23 Desember 2008. 

MK, terang Guspardi, menilai sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

“Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat,” kata legislator Daerah Pemilihan Sumatera Barat 2 ini.

Halaman Selanjutnya

Guspardi mengaku, telah mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi tentang sistem proporsional terbuka ke MK. Menurut dia, putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.