Halaman Selanjutnya
“Menjadi pertanyaan juga, andaikata putusan PN Jakarta Pusat kemarin dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dikuatkan oleh MA, apakah pemilu akan ditunda? Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan mahkamah Agung. MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak,” kata pakar hukum tata negara ini.
Sumber: www.viva.co.id