Yusril Sebut Hanya MPR yang Berwenang Tunda Pemilu 2024

by -29 Views
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Halaman Selanjutnya

“Menjadi pertanyaan juga, andaikata putusan PN Jakarta Pusat kemarin dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dikuatkan oleh MA, apakah pemilu akan ditunda? Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan mahkamah Agung. MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak,” kata pakar hukum tata negara ini.



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.