UU IKN Direvisi, Anggota DPR Minta Publik Tidak Spekulasi: Masih Prematur

by -659 Views
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus

Kamis, 1 Desember 2022 – 13:19 WIB

VIVA Politik – Baru disahkan, namun Undang-undang tentang Ibu Kota Negara atau IKN, sudah direncanakan untuk direvisi. Anggota DPR meminta tidak ada spekulasi, karena prosesnya masih jauh.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus meminta publik tidak berspekulasi terlebih dahulu terkait revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Publik jangan berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN karena hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut. Jadi ini belum apa-apa, masih sangat prematur untuk di bicarakan,” kata Guspardi di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Presiden Jokowi tinjau pembangunan infrastruktur IKN

Presiden Jokowi tinjau pembangunan infrastruktur IKN

Photo :

  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Dia mengaku belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi UU IKN. Menurut dia, RUU IKN memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Jadi pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu Surat Presiden (Surpres) turun dulu,” ujarnya.

Dia menjelaskan setelah Surpres diterima pimpinan DPR, lalu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diberikan pada Badan Leguslasi (Baleg) DPR agar ditindaklanjuti.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.