Halaman Selanjutnya
“Keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, yaitu tahun 2024, merupakan politik hukum dan kesepakatan politik, yang dimaksudkan untuk setiap jabatan yang dipilih secara langsung oleh rakyat, baik di rumpun eksekutif dan legislatif, akan selaras dalam kurun waktu lima tahunan,” katanya.
Sumber: www.viva.co.id