Silakan Digugat Tapi Jangan Anarkistis

by -2090 Views
Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Jumat, 2 Desember 2022 – 13:34 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai wajar  jika ada pihak yang keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Diketahui, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. Menurut Rahmad, wajar ada keberatan kenaikan UM, mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang sulit.

“Keberatan (dari pihak-pihak yang menolak besaran kenaikan UMP) harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan. Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita, tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” kata Rahmad dalam keterangan pers diterima awak media Jumat, 2 Desember 2022.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Politisi PDIP itu mengatakan tersedia jalur hukum untuk menggugat tanpa harus melakukan aksi demo anarkis. 

“Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada. Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu. Sehingga, ruang-ruang yang bisa dilakukan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Rahmad.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. 

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.