Halaman Selanjutnya
Sementara, putusan PN Jakpus memerintahkan menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak diucapkannya putusan, tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi,’ karena pemilu yang akan datang baru bisa diselenggarakan pada akhir Juli tahun 2025. Hal itu, kata Hidayat yang juga anggota DPR, jelas melanggar ketentuan UUD bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Sumber: www.viva.co.id