Putusan Pengadilan Jakarta Pusat agar Pemilu Ditunda Bertentangan dengan UUD

by -990 Views
Wakil Ketua MPR Republik Indonesia Ahmad Basarah.

Jumat, 3 Maret 2023 – 00:58 WIB

VIVA Politik – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD RI 1945.

Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD RI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” kata Ahmad Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Padahal, kata dia, hakim dalam memutus perkara harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Dia berpendapat gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis, mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya

Partai Prima merasa dirugikan KPU RI yang menetapkan sebagai partai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.