Selasa, 14 Maret 2023 – 18:40 WIB
VIVA Politik – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) masih jadi sorotan. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU agar tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Menanggapi itu, mantan Hakim Agung RI Prof Topane Gayus Lumbuun menilai putusan PN Jakpus bukan wilayah pemilu. Menurut dia, putusan PN Jakpus masuk perdata umum.
“Merupakan suatu putusan yang masuk rezim perdata umum, bukan rezim pemilu karena kerugian yang timbul itu dalam proses pendaftaran. Yang timbul putusan KPU yang menolak dan merugikan,” kata Gayus dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Dia mengatakan gugatan Prima karena sistem informasi partai politik (sipol) KPU yang bermasalah. Dia menyebut hal itu belum masuk substansi perkara pemilu. Bagi Gayus, putusannya sudah benar.
Menurutnya jika di amar putusan PN Jakpus tak ada amar yang menyebutkan wilayah rezim pemilu terkait UU Nomor 22 tahun 2007 maka itu kewenangan pengadilan selanjutnya seperti pengadilan tinggi untuk mengoreksi.
Debat panas Gayus Lumbuun dengan pakar hukum tata negara Feri Amsari.
- YouTube Indonesia Lawyers Club.
Dia mengatakan Prima menggugat KPU karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH. Gayus bilang tujuan dari PMH yang diputus PN Jakpus terkait kerugian yang timbul, bukan pada proses pemilu.
Halaman Selanjutnya
“Tetapi pada pendaftaran. Jadi, belum memasuki wilayah pemilu. Kemudian, ada juga kerugian yang diputus di situ,” jelas eks Anggota DPR Fraksi PDIP tersebut.
Sumber: www.viva.co.id