Periksa Ketua KPU dalam 2 Perkara Secara Tertutup, DKPP: Berkaitan Asusila

by -23 Views
Ketua KPU Hasyim Asyari

Senin, 13 Maret 2023 – 09:44 WIB

VIVA Politik – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin hari ini. Sidang akan digelar secara tertutup yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan dua perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Salah satu perkara karena dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas.

“Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman. Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,” kata Yudia dikutip dari Antara, Senin, 13 Maret 2023.

Tangkapan layar - Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui YouTube DKPP RI, Senin, 27 Februari 2023.

Tangkapan layar – Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui YouTube DKPP RI, Senin, 27 Februari 2023.

Photo :

  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Pun, Yudia menyampaikan berkenaan dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni. Lalu, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancamnya.

Yudia menyampaikan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila

“Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,” jelas Yudia.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, dia mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. Yudia bilang DKPP juga sudah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya itu lima hari sebelum sidang digelar.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.