Perbanyak Fotokopi di Dinding Desa

by -33 Views
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Benny Rhamdani.

Jumat, 10 Maret 2023 – 20:00 WIB

VIVA Politik – Pemerintah RI disarankan membentuk Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik atas Kekayaan Pejabat Negara. Dengan UU tersebut, bisa jadi acuan hukum atau untuk menyita harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat maupun penyelenggara negara. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani. Dia menilai UU tersebut diperlukan untuk menelusuri harta pejabat negara termasuk anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, hingga gubernur serta bupati atau wali kota.

Pun, Benny mengaku jika UU tersebut ada dan sudah disahkan, dia siap jadi orang pertama yang diselidiki harta kekayaannya.

“Silahkan telusuri harta kekayaan saya, siap. Mudah kok itu ditelusuri. Karena kita ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur sampai Bupati didapat,” kata Benny, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut dia, pemerintah RI mesti segera punya payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara. Dia menambahkan agar masyarakat tak sungkan melapor jika menemukan hal janggal. 

Namun, inisiatif masyarakat melaporkan juga mesti diperkuat dari regulasinya.

Halaman Selanjutnya

“Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK di gandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor,” jelas Benny. 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.