Pemekaran Daerah Masih Moratorium, Kecuali untuk Papua

by -536 Views
Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Papua melakukan audiensi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Watipo dan sejumlah bupati di Papua serta para raja adat di Kaimana, Papua Barat, Kamis, 1 Desember 2022.

Kamis, 1 Desember 2022 – 22:02 WIB

VIVA Politik – Wakil Presiden Maruf Amin menyebut pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah tergolong luar biasa karena sesungguhnya pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah.

“Jadi, Papua ini dikecualikan karena itu Papua dapat dimekarkan sampai dengan tiga di provinsi di Papua dan satu provinsi di Papua Barat,” kata Maruf Amin di Kaimana, Provinsi Papua Barat, Kamis, 1 Desember 2022.

Wapres menyampaikan hal tersebut selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) yang melakukan audiensi dengan Bupati Kaimana Freddy Thie, Bupati Fakfak Untung Tamsil, Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor, Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete, serta para raja adat.

Warga mengungsi akibat banjir bandang di Sentani, Jaya Pura, Papua, Senin, 18 Maret 2019 (Foto ilustrasi).

Warga mengungsi akibat banjir bandang di Sentani, Jaya Pura, Papua, Senin, 18 Maret 2019 (Foto ilustrasi).

“Padahal pemekaran untuk seluruh Indonesia masih moratorium sampai saat ini dan banyak sekali dari daerah mengajukan provinsi baru, kabupaten baru, jumlahnya ratusan itu melalui DPR, tapi saya selaku Ketua Daerah Otonomi Baru bersama dengan jajaran pemerintah masih tetap menganggap bahwa sampai hari ini kami masih moratorium, kecuali untuk Papua,” ungkap Wapres.

Sejak 19 Juli 2022, lahir UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dengan sejumlah perubahan pasal.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.