Partai Ummat Masih Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Syaratnya

by -1025 Views
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais (tengah) dan petinggi Partai Ummat.

Rabu, 21 Desember 2022 – 00:18 WIB

VIVA Politik – Partai Ummat masih berkesempatan menjadi peserta pemilu 2024 berdasarkan hasil mediasi dengan KPU RI di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Partai yang dibesut Politikus senior Amien Rais itu harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dulu.

Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu sesuai mediasi kedua, Selasa malam, 20 Desember 2022.

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut, beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat, di antaranya, harus memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai di 5 kabupaten kota Provinsi NTT.

Kedua, yakni memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk memenuhi sejumlah syarat tersebut, Bawaslu juga menetapkan tenggat hingga 30 Desember 2022. 

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.