Partai Ummat Ajukan Keberatan ke KPU, Akan Layangkan Gugatan ke Bawaslu

by -509 Views
Ilustrasi - Pelantikan pengurus Partai Ummat

Rabu, 14 Desember 2022 – 21:13 WIB

VIVA Politik – Perwakilan Partai Ummat, Nazaruddin mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, dalam verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024.

Keberatan itu diajukan di Kantor KPU pada Rabu, 14 Desember 2022. Diketahui, Partai Ummat tidak memenuhi syarat di 2 provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

“Ya kami sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” kata Nazaruddin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais. (tengah)

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais. (tengah)

Selain itu, kata dia, partai besutan Amien Rais juga mendapatkan perlakuan yang sifatnya dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten. Bahkan, ia mengaku mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam arti data keanggotaan dari Partai Ummat itu diberikan ke partai lain.

“(Manipulasi) Di salah satu daerah Sulawesi Utara. Tentu (langkah) kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” ujarnya.

Makanya, ia merasa aneh misalnya dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara itu hanya dinyatakan lolos satu daerah. Bahkan, kata dia, di satu daerah data Partai Ummat nol sama sekali tidak melaksanakan input data. 

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.